Sinarbanten.id-Tangerang - Sebuah perusahaan industri penyulingan Minyak BCO PT Sinergi Putra Pratama yang berlokasi di wilayah Tangerang, jalan raya Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa memiliki izin lingkungan hidup yang sah dari instansi terkait. Dugaan ini mencuat setelah investigasi LSM PPUK DPD Provinsi Banten langsung ke lokasi.
Saat tim investigasi LSM PPUK DPD Provinsi Banten melakukan penelusuran ke lokasi kegiatan perusahaan, tidak ditemukan papan nama atau tanda identitas resmi perusahaan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kegiatan operasional PT Sinergi Putra Pratama tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.
Ferdy, anggota LSM PPUK mengatakan, investigasi ini saya pantau dari mobil solar subsidi dengan mobil transportir memasuki pabrik.
"Kami mengikuti mobil solar subsidi dengan mobil transportir PT. CAHAYA INDAH NIRWANA memasuki pabrik di dalam lokasi pabrik PT. SINERGI PUTRA PRATAMA menurut keterangan security bahwa ini bukan solar tapi minyak CBO," ujar Ferdy selaku investigasi LSM PPUK.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan izin usaha dari dinas terkait, termasuk izin lingkungan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Saat dikonfirmasi, security perusahaan yang tidak mau memberikan keterngan legalitas perushaan bahkan sempat mengucap disini juga ada lembaga ormas BPPKB.
Selain melanggar aturan perizinan, kurangnya kesadaran untuk mendaftarkan kegiatan usaha juga dinilai merugikan pendapatan daerah, karena tidak berkontribusi terhadap pajak maupun retribusi pemerintah.
APH di harapkan bisa bersikap tegas untuk menindak langsung
Ryan, Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan hidup yang sah bisa menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serius. Hal ini juga membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi,” tegasnya.
Dasar Hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki izin lingkungan hidup. Izin tersebut menjadi jaminan bahwa aktivitas usaha dilakukan sesuai standar dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sanksi bagi Pelanggar
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, Pt Sinergi Putra Pratama dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin usaha, penghentian sementara kegiatan, atau denda administratif.
Sedangkan sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.
Pemeriksaan Lanjutan Diharapkan Segera Dilakukan
Ryan berharap instansi terkait, termasuk DLH dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT Sinergi Putra Pratama.
"Untuk secepatnya kami dari LSM PPUK akan melaporkan kegiatan yang diduga ilegal ke instansi terkait," pungkasnya.
Red/SB

