Sinarbanten.id-Tangerang – Sengketa kepemilikan lahan seluas 2000 meter persegi yang saat ini ditempati SDN Panongan 3, Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang kembali memanas. Lahan yang tercatat atas nama Sama Bin Bawit berdasarkan Girik C 873 dan SPPT resmi ini ditempati sekolah sejak tahun 1980-an tanpa proses jual beli atau transaksi lainnya.
Samsul, salah satu ahli waris, menjelaskan bahwa sekitar delapan hingga sembilan tahun lalu pihak keluarga telah memasang plang kepemilikan di lokasi tersebut. Plang itu memuat informasi kepemilikan atas nama Sama Bin Bawit beserta nomor girik dan SPPT. Kepala Desa Panongan pun pada 26 Desember 2016 mengeluarkan surat pernyataan bahwa lahan tersebut tidak dalam status sengketa.
“Kami masih membayar PBB hampir Rp2 juta per tahun berdasarkan SPPT yang dikeluarkan Bapenda Kabupaten Tangerang. Kalau memang lahan ini milik Pemda, tentu kami tidak akan lagi dikenakan pajak,” ujar Samsul.
Ahli waris lainnya, Asep, menyesalkan langkah Pemkab Tangerang melalui Bagian Aset Daerah yang pada Rabu (13/8/2025) memasang plang bertuliskan “Tanah Milik Pemkab Tangerang” di lokasi tersebut. Menurutnya, lahan itu masih berstatus quo karena sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kalau Pemkab punya bukti, silakan tunjukkan. Jangan hanya pasang plang tanpa koordinasi. Harusnya plang itu dipasang di gedung sebelah yang memang lahannya dibeli Pemkab,” tegas Asep.
Kepala SDN Panongan 3, Suhendi, membenarkan adanya pemasangan plang oleh Bagian Aset Daerah. Ia menegaskan dirinya hanya menyaksikan proses tersebut dan tidak terlibat dalam sengketa.
“Karena ahli waris meminta plang itu dicabut, saya koordinasikan dengan Bagian Aset untuk mendapatkan izin. Plang kemudian saya simpan di kantor guru demi menjaga kondusifitas,” kata Suhendi. Ia menambahkan, laporan terkait sudah disampaikan ke Bagian Aset siang ini.
Berdasarkan data yang pernah diperoleh jurnaltangerang.com, dari total sekitar 830 sekolah negeri di Kabupaten Tangerang, sekitar 490 di antaranya belum memiliki status kepemilikan lahan yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, Bagian Aset Pemkab Tangerang belum memberikan tanggapan. Kepala DPKAD Kabupaten Tangerang, Muhamad Hidayat, menyebut dirinya sedang rapat dengan Kemendagri. “Silakan ke Pak Aron, saya masih rapat Zoom dengan Kemendagri,” ujarnya singkat.
Red/SN