Sinarbanten.id-Tangerang - Isu dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg yang disebut-sebut memiliki kejanggalan dalam realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023–2024.
Awak media bersama LSM Front Banten Bersatu menyoroti sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tidak transparan dan bahkan berpotensi fiktif.
Padahal, sesuai arahan Kementerian Desa PDTT, dana desa seharusnya diprioritaskan untuk ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa Data anggaran yang menjadi sorotan antara lain:Informasi Penyaluran Dana Desa.Mekarsari Kec.Rajeg
2024
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 12 Juli 2025
Rp. 1.729.236.000
Pagu
Rp. 1.729.236.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: MAJU
1 Rp 874.616.800 50.58
2 Rp 854.619.200 49.42
3 Rp 0 0.00
Detail data penyaluran:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 110.279.100
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 77.641.600
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 67.979.700
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 197.010.000
Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 42.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 240.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 84.480.000
Keadaan Mendesak Rp 176.400.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 218.805.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 136.789.400
Masyarakat Desak Audit Menyeluruh
Kepala Perwakilan Provinsi Banten Media Peristiwa 24.id , Sekaligus Humas YLPK PERARI Provinsi Banten L. Tamba, menegaskan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan dana tersebut.
“Kami meminta pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit ulang terhadap seluruh realisasi Anggaran Dana Desa di Desa Mekar Sari Kecamatan Rajeg,” tegasnya.
Sementara itu, Nelson Nababan, Kepala Biro Kabupaten Tangerang, menambahkan bahwa kontrol sosial masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi penggunaan dana publik.
Dasar Hukum Pengawasan Publik
Merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa “Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Hal ini menjadi landasan kuat bagi media dan LSM untuk terus mengawal penggunaan dana desa.
Hingga berita ini dipublikasikan, oknum Kades Sukamanah Rajeg yang disebut dalam dugaan penyimpangan belum memberikan konfirmasi resmi terkait persoalan ini.
Red/SN