×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

*DPK GN-PK Desak Klarifikasi BPN: Sertifikat Tanah Bogor Terbit di Tangerang*

Jumat, 29 Agustus 2025 | 15.16 WIB Last Updated 2025-08-29T08:16:17Z


  




Bogor, sinarbanten.id --

Kasus mengejutkan kembali mencuat di dunia pertanahan. Sebidang tanah milik Ahmad Yusup, warga Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, diduga telah diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. 


Kejanggalan ini langsung disoroti Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tangerang, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Tangerang, Benni Suroso, yang hari ini resmi melayangkan surat klarifikasi ke BPN Kabupaten Tangerang.


Surat permohonan pendampingan dari Ahmad Yusup ditandatangani pada 28 Agustus 2025, yang menjadi dasar DPK GN-PK Tangerang untuk bergerak cepat. Dalam aduannya, Yusup menyertakan bukti SPPT PBB yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor, menegaskan secara yuridis tanah tersebut jelas berada di wilayah Kabupaten Bogor.


Benni sapaan akrabnya menilai, kasus ini tidak bisa dianggap sepele. “Ini masalah serius. Sertifikat tanah kok bisa muncul di wilayah berbeda dari letak yuridisnya. Kami menduga ada praktik mafia tanah yang bermain di balik kasus ini. Karena itu, kami minta BPN memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.


Lebih jauh, Ahmad Yusup memastikan dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun. Ia menilai ada kejanggalan serius dalam proses administrasi yang bisa merugikan dirinya sebagai pemilik sah.

Dalam surat resmi yang dikirimkan ke BPN Kabupaten Tangerang, DPK GN-PK menuliskan:

“Berdasarkan aduan masyarakat atas nama Ahmad Yusup, kami menemukan adanya dugaan kuat praktik mafia tanah yang berupaya menguasai aset warga dengan cara-cara yang melanggar hukum. Untuk itu, kami meminta klarifikasi dan tindakan tegas dari BPN Kabupaten Tangerang serta Kementerian ATR/BPN.”

DPK GN-PK Tangerang juga menegaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan kewenangan pertanahan harus sesuai dengan letak administratif tanah.

• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur keabsahan penerbitan sertifikat hanya pada wilayah yuridis yang sah.

• Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat/dokumen, apabila ditemukan adanya manipulasi data atau dokumen dalam proses penerbitan sertifikat.

DPK GN-PK Tangerang menegaskan akan terus mengawal kasus ini, karena selain berpotensi merugikan masyarakat, praktik semacam ini membuka ruang bagi mafia tanah untuk melanggengkan aksinya. “Kami tidak akan tinggal diam. Negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah,” tandas Benni.