Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tinjau Lokasi Pembangunan Mega Ria Cikupa, Fahrizal Azmi : Ada Indikasi Proyek Ilegal

Senin, 21 Juli 2025 | 10.14 WIB Last Updated 2025-07-21T03:14:41Z




Sinarbanten.id-Tangerang - Sempat ramai diberitakan perihal pembangunan Pusat Niaga Mega Ria yang diduga belum mengantongi izin (ilegal), namun tetap dilaksanakan.


Melihat kondisi demikian, anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Fahrizal Azmi pada Sabtu 19 Juli 2025 mendatangi lokasi proyek yang terletak di Kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut.




Dalam momen tersebut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut bahwa dirinya telah meminta pengembang menunjukkan perizinan yang dimiliki, namun pengembang malah tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan tersebut.


“Izin masih berproses tetapi mereka sudah melakukan pembangunan dan ini ada indikasi proyek ilegal, tapi kita akan lihat dulu bukti buktinya,” ujar Azmi.


Azmi mengaku akan mendorong permasalahan itu ke Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang. Bahkan dia akan mendorong anggota komisi untuk meninjau lokasi.


“Saya minta pengembang mematuhi aturan sambil menunggu panggilan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tegas Azmi.



Hak Pedagang Dirampas
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fahrizal Azmi meluapkan kekesalannya dengan menendang dan menggebrak pagar seng yang dipasang oleh pengembang Pusat Niaga Mega Ria Cikupa, PT. Langkah Terus Jaya (LTJ).


Azmi mengaku kesal lantaran pagar seng itu membuat warga kesulitan beraktivitas. Bahkan, kata dia, warga yang berprofesi sebagai pedagang nyaris tidak bisa berjualan.


“Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang, sangat miris dengan kearogansian yang dilakukan pihak pengembang. Bagaimana kita menyaksikan bahwa ada warga kita yang jualan ditutup (pagar),” kata Azmi.


Azmi pun meminta pagar seng yang mengelilingi itu dibongkar. Dia pun menyebut, pihak pengembang sudah bersedia mencabut pagar yang menutup warga yang berjualan. Azmi juga menyebut, pengembang bisa melakukan kegiatan apabila proses perizinan sudah diselesaikan.


“Kalau izinnya sudah ada silahkan pengembang maunya seperti apa,” pungkas Azmi.

(Hasanudin)