Sinarbanten.id
Pengadilan Negeri Serang mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak
Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum Oya Masri Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak melalui WhatsApp mengatakan dirinya merasa keberatan kepada Majelis Hakim atas Dakwaan terhadap Kliennya yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum,"Rabu 4/2/2026
Dalam penyampainya Acep Saepudin mengatakan dengan tegas bahwa dari Dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami menilai ada banyak sekali kejanggalan, oleh karenanya ia meminta jeda waktu satu minggu untuk mengajukan Eksepsi/Keberatan, agar perkara ini harus dibuka secara seterang-terangnya sehingga masyarakat atàu publik juga dapat melihat secara Objektif,"Ujar Acep Saepudin
Masih kata Acep,dugaan kasus perkara tindak pidana Korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak kita harus bongkar semuanya agar semua yang terlibat bisa diadili secara hukum.”Pungkasnya (JMR)
