Sinarbanten.id - Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah gratis di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, mendapatkan sorotan dari masyarakat. Pasalnya, program tersebut diwarnai issue miring, lantaran diduga dikenakan biaya Rp300 ribu per buku. Padahal sesuai surat keterangan bersama (SKB) tiga menteri, biaya sertifikat gratis itu hanya sekitar kurang lebih Rp150 ribu.
Menurut keterangan sumber kepada wartawan yang ditemui di Kecamatan Cibeber. Program sertifikat gratis di Kecamatan Bayah itu, warga penerima manfaat dibebankan pembiayaan sekitar Rp300 ribu.
"Sertipikat gratis itu diduga dikenakan biaya Rp300 ribu per sertifikat,"kata sumber yang namanya engga disebutkan, Senin(02/06/2025).
Kata sumber tadi, mayoritas warga penerima program sertifikat gratis itu adalah warga tidak mampu. Sehingga untuk membayar penertiban Sertifikat, warga sampai menjual ternak jenis ayam.
"Ada yang menjual ternak kang, hanya untuk membayar sertifikat,"tambahnya.
Camat Bayah, Dadan, membenarkan jika Kecamatan Bayah mendapatkan program sertifikat gratis sekitar tujuh desa. Hal tersebut berdasarkan informasi dari Apdesi.
Nanun, untuk persoalan pembayaran, pihak Kecamatan tidak tahu menahu. Sebaiknya menanyakan langsung kepada kepala desa.
"Konfirmasi langsung ke kepala desa, kami tahunya yang normatif sesuai arahan SKB 3 Menteri,"kata Camat.
Sementara itu beberapa kepala desa di Kecamatan Bayah memilih bungkam. Karena ketika dihubungi lewat telepon, tidak merespon, seperti Kepala Desa Bayah 1, Usep, kepala Desa Bayah Timur, Rafik.
Sementara Kepala desa Sawarna Timur, Sanusi mengaku tidak mendapatkan program PTSL
(JMR)