×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penerima BOP Kinerja Kesetaraan PKBM di Lebak Diduga Tidak Tepat Sasaran

Selasa, 03 Juni 2025 | 15.33 WIB Last Updated 2025-06-03T23:54:34Z

 









Sinarbanten.id -;Penerima bantuan operasional Penyelenggaraan (BOP) kesetaraan kinerja PKBM di Kabupaten Lebak diduga tidak tepat sasaran. Pasalnya, dari ke enam PKBM penerima program tersebut, sebagian besar diduga tidak memenuhi syarat, diantara penerima tidak pernah menyelenggarakan ANBK serta belum terakreditasi.


Diketahui Enam PKBM di Kabupaten Lebak pada tahun 2025 ini mendapatkan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) kesetaraan kinerja sebesar Rp45 juta rupiah. Akan tetapi mayoritas dari penerima program itu belum memenuhi persyaratan, sehingga ke enam PKBM itu dinilai tidak layak untuk mendapatkan bantuan itu.


“Mayoritas PKBM penerima BOP Kesetaraan kinerja itu tidak memenuhi persyaratan, karena diduga tidak pernah menyelenggarakan ANBK dan belum terakreditasi,” kata Agus Djaelani, penggiat Pendidikan asal Lebak, Selasa (03/06/2025).


Kata Agus, seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum bantuan BOP kesetaraan itu diturunkan. Karena dapat menimbulkan preseden buruk, mengingat nantinya timbul kecemburuan dari PKBM lainnya yang telah menyelenggarakan ANBK dan sudah terakreditasi.


Berdasarkan data yang berada di tangan Agus, ke enam PKBM yang mendapatkan bantuan BOP kesetaraan  itu adalah PKBM Pelangi Ilmu, PKBM Kencana Ungu, PKBM Sabakingking, PKBM Putra Mandiri, PKBM Nooreena Majid, PKBM Daarus Sunah Rangkasbitung.  


“Seharusnya Dinas Pendidikan jeli dan melakukan verifikasi kepada pemerintah pusat, kami mengharapkan agar kedepan tidak terjadi hal yang serupa,” pinta Agus.


Sementara itu, Kepala Bidang Paud dan Dikmas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Yunira Saktiana mengatakan, jika pihaknya tidak memiliki kewenangan apapun untuk penerima BOP kinerja. Karena penerima itu sepenuhnya kewenangan Kementerian Pendidikan.


Kata dia, pencairan dana BOP Kinerja PKBM sama seperti pencairan BOP regular dengan menyusun RKAS BOP kinerja terlebih dahulu.


“Tidak ada kewenangan apa apa dari Dinas untuk menentukan penerima BOP kinerja. Karena itu kewenangan Kementrian, sedangkan dinas hanya menerima SK penerima saja,” kata Yunira. (JMR)