Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Lakukan Pungutan Perpisahan, Kepala SMPN 1 Gunung Kencana Langgar Aturan Kemendikbud

Minggu, 22 Juni 2025 | 22.16 WIB Last Updated 2025-06-22T15:16:56Z




Sinarbanten.id-Lebak- Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Sajidin diduga melakukan pungutan kepada para siswa untuk kegiatan perpisahan, meskipun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melarang praktik semacam itu.


Pungutan yang dibebankan kepada siswa Kelas 9 Rp.240.000,Kelas 8 Rp.50.000 dan Kelas 7 Rp.50.000, Pihak sekolah mengklaim bahwa pungutan tersebut telah melalui kesepakatan antara sekolah, komite, dan wali murid. Namun demikian, menurut aturan yang berlaku, kesepakatan semacam itu tidak bisa dijadikan pembenaran.


“Larangan pungutan tetap berlaku, meskipun ada kesepakatan. Prinsipnya, semua bentuk pembiayaan yang dibebankan ke siswa, apalagi untuk kegiatan seremonial seperti perpisahan, tidak dibenarkan,” ujar Narasumber yang enggan disebutkan namanya.


Aturan ini sejalan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan, yang juga menyinggung pentingnya menjaga lingkungan sekolah bebas dari tekanan dan beban finansial yang tidak wajib.


Kasus ini menambah daftar persoalan di dunia pendidikan terkait pungutan liar berkedok kesepakatan, yang jelas-jelas bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang dijamin pemerintah.


Kepala Sekolah SMPN 1 Gunung Kencana ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait dugaan Pungutan untuk perpisahan tidak memberikan jawaban.

 (JMR)