Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perumahan Panorama Sepatan 1, Diduga Belum Ada Perizinan Bangunan Dari Dinas Kabupaten Tangerang

Rabu, 21 Mei 2025 | 17.15 WIB Last Updated 2025-05-21T10:15:04Z

 



Sinarbanten.id - Perumahan Panorama 1 yang berlokasi di Tanah Merah Sepatan Timur, ada indikasi belum mempunyai perizinan dari dinas terkait Pemkab Kabupaten Tangerang, salah satunya perizinan rekomendasi Peil Banjir dinas DBMSDA dan AMDAL oleh dinas DLHK Kabupaten Tangerang.


Diketahui, sebelumnya ada pemberitaan oleh beberapa media yang telah tayang terkait pengurugan lahan saluran air warga oleh pihak pengembang PT Arya Lingga Manik (ALM), hal lain juga ternyata pihak PT ALM tersebut belum memiliki perizinan bangunan rekomendasi dari dinas Kabupaten Tangerang.


Pasalnya, perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk perumahan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Peraturan Pemerintah (PP) No.22 Tahun 2021 berbunyi Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.


UU tersebut memuat kriteria usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, termasuk pembangunan perumahan, yang dapat menimbulkan dampak penting bagi lingkungan.




Selain itu perizinan rekomendasi Peil Banjir untuk pembangunan perumahan diatur pada pasal hukum, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018. menjelaskan izin penting untuk memastikan bangunan perumahan aman dari banjir dan sesuai dengan regulasi tata ruang wilayah. 


Gunari, yang merupakan Legal PT. Arya Lingga Manik (ALM) saat dikonfirmasi prihal izin AMDAL dan Peil Banjir menjelaskan kalau izin bangunan tersebut sudah ada namun saat meminta izin bangunan untuk melihatnya, Gunari selaku legal PT. ALM menolak.


"Izin AMDAL dan Peil Banjir itu ada, dan maaf dokumen nya tidak bisa diperlihatkan."tegas Gunari kepada wartawan, Senin, 19 Mei 2025.


Sementara, Erni Nurlaeni, Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi prihal izin pembangunan peluasan Perumahan Panorama Sepatan 1 belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.


Saat berita ini diturunkan antara kedua belah pihak, baik itu pihak PT. Arya Lingga Manik dan pihak Dinas DTRB Kabupaten Tangerang, Dinas DBMSDA, Kadis DLHK Kabupaten Tangerang, dan Plt Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang, belum bisa menunjukkan prihal izin AMDAL dan Peil Banjir soal pembangunan peluasan Perumahan Panorama Sepatan 1.

Red/San