Banten- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) AMOK Provinsi Banten menilai PPID dinas Perumahan rakyat Dan kawasan Pemukiman Provinsi Banten tidak mentaati peraturan komisi informasi publik ( KIP), hal ini di sampaikan Tb Aji Fatulloh pada wartawan.
Aji menerangkan bahwa pihaknya mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Kominfo Provinsi Banten, Terkait Pekerjaan Pembangunan gedung Masjid serta pekerjaan Landscape di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten Pada Tahun 2024.
Namun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten pada Tanggal 12 April 2025 meminta perpanjangan waktu dengan mengirimkan surat kepada PPID pelaksananya dimana surat itu sebagai berikut, tutur Aji
Kepada Yth. Tb. Aji Fatullah Menindaklanjuti surat permohonan infromasi dengan kode permohonan #20251122 tanggal 12 April 2025, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagaimana berikut :
1. Permintaann informasi saudara telah kami catat dalam register permohonan infromasi sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Infromasi Publik.
2. Sampai saat ini, kami belum bisa memenuhi permohona saudara, sehubungan dengan hal tersebut kami meminta perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan Pasal 22 ayat (8) Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infromasi Publik sampai dengan tanggal 6 Mei 2025. Demikian disampaiakan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Tetapi kata aji, hingga saat ini tanggal 7 Mei 2025 belum ada tanggapan dari pihak Dinas Perkim propinsi Banten, makanya kami agak heran, Ada apa dengan dinas Perkim provinsi Banyen, hingga saat ini tidak membalas surat permohonan informasi yang telah kami layangkan,
Berdasarkan Undang-undang dan mengacu ke Undang-Undang (UU) tentang permohonan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU KIP memberikan jaminan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, termasuk hak untuk mengajukan permohonan informasi publik. 'Urainya.
Aji fatulah menegaskan bahwa dirinya meminta kepada Dinas Perkim Provinsi Banten untuk membalas serta memberikan apa yg kami pintakan saat kami mengirimkan permohonan informasi ublik tersebut , "Apabila tidak bisa membalas surat kami dari LSM AMOK maka kami akan layangkan surat kembali sampai ke sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten." Katanya Aji Fatuloh ketua LSM AMOK Banten pada wartawan (red)