Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Selly Loamena : Miris Melihat Kondisi Wartawan Saat Ini, Mudahnya Menjadi Seorang Jurnalistik.

Rabu, 30 April 2025 | 07.20 WIB Last Updated 2025-04-30T02:42:26Z

 



Banten - Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Tangerang,Seketaris dan Pengurus inti menyambangi studio LUGAS TV untuk memenuhi undangan Podcast program "LIBAS BOS " adapun maksud dan tujuan diundang para pencari berita ini adalah meminta pandangagn fenomena mudahnya menjadi seorang Wartawan.


Sebanyak 15 pertanyaaan yang diberikan host podcast "LIBAS BOS" Badia Sinaga dimana dua diantaranya adalah mudahnya menjadi profesi Wartawan dan maraknya lembaga masyarakat dan organasi yang memiliki platform media dan anggota juga seorang wartawan,menurut selly alangkah baiknya jika seorang anggota lsm yang merangkap wartawan mundur dari keanggotan LSM untuk menjaga kemurnian pers nasional. 


"Sebenarnya tidak ada larangan khusus bagi LSM merangkap sebagai wartawan, namun Dewan Pers memberikan seruan untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga independensi wartawan. Jika ada seorang wartawan juga anggota LSM, ia harus menghindari liputan yang terkait dengan LSM tersebut atau lebih baik mengundurkan diri dari keanggotaan LSM untuk menjaga kemurnian pers profesional",Kata Selly Laomena Selasa 29/04/2025 setelah selesai podcast di ruangan outdoor lugas tv. 


"Saya juga miris melihat kondisi saat ini mudahnya menjadi seorang Wartawan/wartawati,sehingga diragukan apakah menjalankan kode etik jurnalis atau malah merusak citra seorang wartawan yang mana salah satu dari 4 tiang demokrasi setelah eksekutif,legislatif, yudikatif",ujar Selly wartawan radio Elshinta. 



Menurut informasi yang diperoleh setelah dilantik sebagai ketua PWI Kabupaten Tangerang, Periode 2023-2028 pada Senin 17/02/2025,Selly Laomena dan seluruh pengurus dan jajaran keanggotan melakukan kegiatan Roadshow To Kampus salah satu kampus UNIPI(Universitas Insan Pembangunan Indonesia)tentunya merupakan terobosan baru untuk dunia pedidikan.


Berharap ditangan Selly Laomena dan pengurus saat ini PWI Kabupaten Tangerang akan lebih berwarna dan gercep disegala bidang terutama menjalankan fungsi kontrol sesuai Undang-Undang Pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimana Undang-undang ini mengatur prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. 


Semoga PWI Kabupaten Tangerang dapat mengubah polapikir yangmana belakangan ini marwah atau taring seorang wartawan mulai luntur akibat banyaknya oknum-oknum wartawan yang diduga menyalahgunakan sehingga merusak citra wartawan yang mana sebagai profesi mulia.(red)