×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Janda Pensiunan Tak Pernah Ajukan Kredit, Gaji Dipotong 10 Bulan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Koperasi Bina Global Gemilang

Selasa, 29 April 2025 | 20.38 WIB Last Updated 2025-04-29T13:38:02Z





Sinarbanten.id – Seorang janda pensiunan bernama Asti (85) mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun gajinya telah dipotong sebesar Rp1.200.000 per bulan selama sepuluh bulan terakhir. Dugaan kelalaian ini melibatkan Koperasi Serba Usaha (KSU) PT Bina Global Gemilang.


Kuasa hukum Asti, Resti Komalawati, melayangkan surat somasi dan undangan klarifikasi kepada pihak koperasi pada 25 April 2025 dengan nomor surat 005/SMS/VI/2025. Klarifikasi tersebut digelar di Cafe Arkan, Rangkasbitung, pada Selasa (29/4).


Dalam pertemuan itu, Sugeng selaku Direktur Operasional KSU Bina Global Gemilang menjelaskan bahwa pengajuan kredit atas nama Asti dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom. Dana pinjaman disebut telah dicairkan ke rekening atas nama Nurhasanah, dengan dasar adanya surat keterangan kematian Asti yang dikeluarkan oleh desa setempat.


“Kalau nanti ditemukan adanya kekeliruan administratif atau tindakan oknum yang mencatut nama perusahaan, kami siap menghentikan pemotongan pensiun dan akan menelusuri siapa Nurhasanah yang menerima dana tersebut. Kami juga mempertimbangkan melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Sugeng.


Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum Asti. Resti menegaskan bahwa kliennya masih hidup, yang dibuktikan melalui data resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak.


“Zoom meeting itu bukan dengan Ibu Asti, tanda tangannya pun tidak asli karena klien saya tidak bisa baca tulis. Biasanya hanya cap jempol. Bahkan, surat keterangan kematian itu hanya dari desa, padahal Dinas Catatan Sipil menyatakan Asti masih hidup,” ungkap Resti.


Pihak kuasa hukum menilai ada banyak kejanggalan dan kelalaian prosedural yang merugikan kliennya. Mereka mendesak pihak koperasi segera menghentikan pemotongan dana dan mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut.


Kasus ini kini mendapat perhatian publik dan membuka pertanyaan lebih luas tentang sistem verifikasi dan keamanan dalam proses pengajuan kredit pensiunan di koperasi. 

(Jumar)