Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemekaran yang Tertunda: Menanti Kabupaten Cilangkahan Ditengah Perubahan Sosial Lebak

Senin, 15 Desember 2025 | 15.07 WIB Last Updated 2025-12-15T08:07:45Z




Sinarbanten.id-Wacana pemekaran Kabupaten Lebak dengan pembentukan Kabupaten Cilangkahan bukanlah isu baru. Ia telah bergulir selama bertahun-tahun, dibahas dalam forum-forum politik, dituangkan dalam dokumen perencanaan, dan menjadi harapan sebagian masyarakat di wilayah selatan Lebak. Namun hingga kini, pemekaran itu belum juga terwujud. Situasi ini menunjukkan bahwa perubahan sosial tidak selalu berjalan seiring dengan perubahan administratif. Dalam perspektif Selo Soemardjan, tertundanya pemekaran Cilangkahan justru memperlihatkan dinamika perubahan sosial yang tersendat, setengah jalan, dan sarat kepentingan.



Selo Soemardjan mendefinisikan perubahan sosial sebagai perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan yang memengaruhi sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan pola perilaku masyarakat. Mengacu pada definisi ini, rencana pemekaran Kabupaten Cilangkahan seharusnya tidak dipahami semata sebagai pemisahan wilayah, melainkan sebagai upaya perubahan struktur kelembagaan untuk menjawab ketimpangan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lebak, khususnya wilayah selatan.


Secara sosiologis, munculnya tuntutan pemekaran Cilangkahan merupakan respons masyarakat terhadap perubahan sosial yang telah berlangsung. Pembangunan yang terkonsentrasi di wilayah utara Lebak, jauhnya akses ke pusat pemerintahan, serta ketertinggalan infrastruktur menjadi faktor pendorong lahirnya kesadaran kolektif akan pentingnya perubahan lembaga pemerintahan. Dalam pandangan Selo Soemardjan, kondisi ini mencerminkan adanya ketegangan antara struktur sosial lama dengan kebutuhan sosial baru.


Namun, ketika perencanaan pemekaran berlarut-larut tanpa kepastian, yang terjadi bukanlah perubahan sosial yang utuh, melainkan stagnasi. Masyarakat berada dalam posisi menunggu, sementara lembaga pemerintahan tidak kunjung berubah. Akibatnya, muncul perubahan sikap sosial berupa kekecewaan, apatisme politik, dan menurunnya kepercayaan terhadap pemerintah. Ini menunjukkan bahwa ketidakpastian kebijakan juga merupakan bentuk perubahan sosial, meski bersifat negatif.


Selo Soemardjan menekankan peran aktor perubahan dalam menentukan arah perubahan sosial. Dalam kasus Cilangkahan, elite politik dan birokrasi daerah memiliki posisi strategis sebagai penggerak perubahan. Sayangnya, lamanya proses pemekaran menimbulkan kesan bahwa isu Cilangkahan lebih sering dijadikan komoditas politik daripada agenda perubahan sosial yang sungguh-sungguh. Setiap periode politik, wacana pemekaran diangkat kembali, tetapi tidak disertai langkah struktural yang konsisten.


Selain itu, tertundanya pemekaran juga berdampak pada tatanan sosial ekonomi masyarakat. Wilayah yang direncanakan menjadi Kabupaten Cilangkahan berada di kawasan strategis dengan potensi pertanian, perikanan, dan pariwisata. Tanpa kepastian status kelembagaan, perencanaan pembangunan menjadi setengah hati. Investor ragu, pemerintah daerah gamang, dan masyarakat tidak memperoleh manfaat optimal dari potensi wilayahnya. Dalam kerangka Selo Soemardjan, ini menunjukkan bahwa perubahan lembaga yang tertunda akan menghambat perubahan pola kehidupan sosial masyarakat.


Lebih jauh, penundaan pemekaran berisiko melahirkan konflik laten. Perbedaan persepsi antara kelompok pendukung dan penolak pemekaran, serta ketimpangan antarwilayah di dalam Kabupaten Lebak, dapat memperlemah integrasi sosial. Padahal, menurut Selo Soemardjan, perubahan sosial idealnya memperkuat integrasi, bukan memperdalam fragmentasi.


Rencana pemekaran Kabupaten Lebak menjadi Kabupaten Cilangkahan seharusnya ditempatkan sebagai agenda perubahan sosial yang serius, bukan sekadar janji politik yang berulang. Jika pemekaran memang dianggap sebagai solusi struktural, maka negara wajib menghadirkannya secara konsisten dan transparan. Sebaliknya, jika belum layak direalisasikan, pemerintah juga berkewajiban menyampaikan alasan yang jujur kepada publik. Dalam perspektif Selo Soemardjan, perubahan sosial yang sehat adalah perubahan yang jelas arah dan tujuannya. Tanpa kepastian, pemekaran Cilangkahan hanya akan menjadi simbol perubahan yang tertunda dan masyarakatlah yang menanggung konsekuensinya.


Penulis: Adi Mulyadi 

Dosen pengampu: Angga Rosidin S.I.P., M.A.P

kepala program studi: Zakaria habib al-razie S.IP., M.SOS

Program studi administrasi negara, universitas Pamulang kampus Serang