Sinarbanten.id-TANGERANG - Terkait ramainya pemberitaan tentang penyerobotan lahan PU digunakan untuk taman dan pos security untuk pembangunan perumahan elit Asthara Skyfront City yang dikembangkan oleh PT Bumi Bandara Indah di kawasan anak Kali Cisadane Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Dugaan larangan membuat taman dilahan pengairan atau sempadan sungai atau irigasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang "Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau secara jelas melarang menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan aktivitas lain yang mengurangi dimensi tanggul".
Selain itu penyerobotan lahan diatur dalam Pasal 385 KUHP yang kemudian diperkuat oleh plang berdiri kokoh pada lokasi lahan pengairan bertuliskan "Tanah Negara Dilarang Masuk/Memanfaatkan, Ancaman Pidana, Pasal 167( 1 ) KUHP dihukum 9 bulan penjara, Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, Pasal 551 KUHP dihukum denda, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Satker balai besar wilayah sungai Ciliwung Cisadane.
Ema, selaku pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) pintu air 10 yang dimaksud salah satu Owner PT Bumi Bandara Indah, menanggapi dan mengarahkan awak media untuk datang ke Balai Kalimalang.
"Silahkan konfirmasi ke Balai Kalimalang ya," tuturnya via WhatsApp (Rabu, 24/9/25).
Lebih lanjut awak media mengkonfirmasi prihal rekom dan izin dari pihak BBWS wilayah prihal pembangunan taman, badan jalan dan sebagainya dilahan pengairan, namun Ema, selaku perwakilan BBWS tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut.
Ditempat terpisah Djoko, salah satu Owner PT.Bumi Bandara Indah saat dikonfirmasi prihal izin Amdal dan sebagainya, pihaknya menanggapi dan mengarahkan awak media untuk cek langsung kepada dinas terkait yang berwenang.
Silahkan cek ke yang memberikan izin, KLHK, BBWS dan SDA."ucapnya Djoko dengan singkat.
Sampai berita ini ditayangkan antara belah dua pihak baik itu salah satu Owner PT.Bumi Bandara Indah dan Pihak BBWS pintu air 10 belum bisa menunjukkan prihal izin dan rekom tersebut.
Red/Nandar