Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BPN Kabupaten Tangerang Abaikan SOP, Pelayanan Berkas Tanpa Evaluasi

Jumat, 26 September 2025 | 18.10 WIB Last Updated 2025-09-26T11:41:02Z


Sinarbanten.id-Tangerang - Badan Petanahan Negara (BPN) Kabupaten Tangerang dinilai lamban dalam pengurusan berkas pengurusan pengakuan hak kepemilikan tanah atas nama Kosim, warga Kampung Tanah Merah Sepatan Timur Kabupaten Tangerang. 


Hal tersebut dijelaskan oleh Erik Setiadi, SH, selaku kuasa atas nama Kosim, dalam keterangannya menyebutkan berkas pembuatan pengakuan hak yang seharusnya selesai ini sudah hampir 2 tahun, namun tidak ada penyelesaian yang jelas sampai saat ini. 


Beberapa hari yang lalu, saya sudah datangi kantor BPN Kabupaten Tangerang, namun diarahkan ke bidang ke pengakuan hak," kata Erik saat ditemui di Tigaraksa, Jum'at (26/09/25). 


"Kami menunggu dalam 1 minggu namun sampai sekarang belum ada keputusan yang pasti," tegasnya. 


Ditambahkan Erik, bahwa pelayanan dan penyelesaian berkas yg dilakukan oleh BPN Kab. Tangerang diduga kuat tidak sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga PERKABAN No 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan


"Hal itu juga mengacu kepada UUD tentang Perkaban 1 tahun 2010 tentang pelayanan peraturan pertanahan, menurutnya disana mengacu pada aturan undang-undang tersebut," ujar Erik.


Menurutnya, walaupun dengan adanya beberapa kali ada penyampaian beberapa aduan melalui surat resmi diduga tidak pernah melakukan evaluasi.


"Menurut kami tidak bagus, sementara Undang-Undang tentang pelayanan publik mengatakan penyelenggara wajib melaksanakan evaluasi selama 6 bulan ketika pelayanan itu tidak sesuai dengan SOP," tuturnya.


Ia mengatakan seharusnya dalam beberapa surat yang masuk ke BPN, bahkan semenjak Kakan baru ini menjabat belum ada tindak lanjut atau tidak solusi.


"Belum ada tindak lanjut atau solusi, selama surat masuk yang saya ajukan ke BPN Kabupaten Tangerang hanya membalas surat yang bisa dibilang tidak ada evaluasi atau win solution," pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan BPN Kabupaten Tangerang belum dapat dikonfirmasi guna klarifikasi. 

Red/ Hinandar