Sinarbanten.id-Tangerang – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Tangerang memberikan apresiasi atas kerja Panitia Khusus I DPRD dan pihak eksekutif yang telah membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang tahun 2025–2029.
Fraksi Demokrat menilai RPJMD tersebut sudah cukup strategis karena memuat arah kebijakan pembangunan yang relevan dengan kebutuhan daerah serta selaras dengan visi Kabupaten Tangerang: maju, sejahtera, dan berdaya saing. Dokumen ini juga dinilai telah memenuhi aspek-aspek normatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Meski demikian, Fraksi Demokrat menekankan pentingnya agar RPJMD menjadi dokumen yang adaptif dan responsif terhadap dinamika perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Selain itu, peran pengawasan DPRD dalam implementasi RPJMD juga dianggap krusial, termasuk dalam menjamin keterpaduan antara RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan RKPD setiap tahunnya.
Salah satu sorotan utama Fraksi Demokrat adalah belum dicantumkannya program persiapan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara dan Tangerang Tengah dalam dokumen RPJMD. Padahal, menurut Fraksi, isu DOB merupakan aspirasi strategis masyarakat yang telah melalui kajian dan konsultasi publik, serta didukung oleh ketentuan perundang-undangan.
“Persiapan DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah penting dimasukkan dalam RPJMD sebagai bentuk komitmen politik dan administratif. Ini menyangkut pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah yang selama ini menghadapi ketimpangan,” ujar H. Suhro Wardi juru bicara Fraksi Demokrat pada rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi, Senin (04/8/2025).
Fraksi Demokrat mendorong agar Pemkab Tangerang segera menyusun roadmap persiapan DOB yang mencakup kajian teknis, dokumen administratif, koordinasi lintas pemerintah, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Alokasi anggaran yang proporsional juga dinilai penting untuk mendukung tahapan tersebut secara legal dan terencana.
Sebagai bentuk konsistensi memperjuangkan aspirasi warga, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa ketiadaan program persiapan DOB dalam RPJMD akan menjadi catatan serius. “Jangan sampai tidak adanya dasar hukum dalam RPJMD justru menyulitkan OPD atau SKPD yang sudah mengalokasikan anggaran untuk DOB,” tegas Fraksi.
Akhirnya, dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan dapat memahami Raperda RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Red/SN