Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Desa Sumurbandung Ditetapkan Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi dan Desa Cinta Statistik di Banten

Jumat, 27 Juni 2025 | 15.34 WIB Last Updated 2025-06-27T08:34:05Z

 


Sinarbanten.id-LEBAK – Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi oleh Pemerintah Provinsi Banten. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 274 Tahun 2025 tentang Penetapan Desa Percontohan Antikorupsi se-Provinsi Banten.


Desa Sumurbandung terpilih mewakili Kabupaten Lebak setelah melalui proses penilaian oleh Tim Seleksi Provinsi bersama tiga desa lainnya, yakni Desa Bandung (Kabupaten Pandeglang), Desa Legok (Kabupaten Serang), dan Desa Cikande Permai (Kabupaten Serang).


Kepala Desa Sumurbandung, Budi Setiawan, menyampaikan bahwa penetapan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah desa dan seluruh masyarakat untuk terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


“Penetapan ini menjadi tonggak kebangkitan bagi kami. Komitmen terhadap sembilan nilai antikorupsi, jujur, tanggungjawab, disiplin, mandiri, kerja keras, sederhana, berani, peduli, dan adil akan terus kami terapkan,” ujarnya saat ditemui, Jumat (27/06/2025).


Selain itu, Desa Sumurbandung juga ditetapkan sebagai salah satu Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penetapan ini berdasarkan surat dari BPS Provinsi Banten Nomor B-210/36000/VS.300/2025 tertanggal 17 Februari 2025, yang mengusulkan sembilan desa dan kelurahan di Banten ke BPS RI.


Desa Cantik merupakan program nasional yang bertujuan memperkuat penggunaan data dalam perencanaan pembangunan desa berbasis potensi dan kebutuhan aktual masyarakat.


“Data yang akurat adalah fondasi perencanaan. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Sumurbandung berbasis data, selaras dengan indeks desa dan indikator SDGs desa,” lanjut Budi.


Di samping dua penetapan strategis tersebut, Sumurbandung juga menjadi salah satu desa percontohan penerapan New Posyandu 6 SPM di Kabupaten Lebak. Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang mengintegrasikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum.


Sebelumnya, hanya Desa Pasar Keong yang telah melaksanakan layanan berbasis 6 SPM secara penuh. Kini, Sumurbandung menjadi desa kedua di Kabupaten Lebak yang turut menjadi model pelaksanaan program ini.


Amin Redha, salah satu warga Sumurbandung, menyambut baik berbagai penetapan tersebut.


“Kami merasa bangga dan semakin semangat untuk ikut terlibat. Mudah-mudahan ini membawa perubahan positif dan menyentuh langsung kebutuhan warga,” ucapnya.


Pemerintah Desa Sumurbandung berharap, dengan sinergi seluruh elemen masyarakat dan stakeholder, program-program percontohan ini dapat dijalankan secara berkelanjutan demi peningkatan kualitas hidup warga desa.

(Jumar)