Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sekelompok orang tidak dikenal ,diduga dari organisasi masyarakat (ormas) menduduki lahan milik keluarga H. Abdul Karim di Jalan Ceger Raya, Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Minggu, 25 Mei 2025 | 13.27 WIB Last Updated 2025-05-25T06:27:26Z

 



Sekelompok orang tidak dikenal yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) GRIB JAYA menduduki sebuah lahan milik keluarga H. Abdul Karim di Jalan Ceger Raya, Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.


Salah seorang ahli waris yang memiliki kepemilikan tanah, Syahrudin mengaku, resah dengan aktivitas orang tidak dikenal yang menempati lahan miliknya seluas 3.209 meter persegi tersebut. 


Pasalnya akivitas orang tidak dikenal itu menyebabkan rencana pembangunan perumahan milik ahli waris menjadi terhambat hingga saat ini.


"Sebagai perwakilan keluarga, saya merasa terganggu dengan adanya kelompok massa yang menempati tanah milik keluarga kami, sehingga rencana membangun rumah sudah terhambat bertahun-tahun," ujar Syahrudin


"Karena tanah ini adalah hibah dari orangtuanya yang diberikan kepada anak-anaknya dan kami sebagai ahli waris telah sepakat membangun tanah ini," tambahnya.


Lebih lanjut Kuasa Hukum Syahrudin, Nur Cahyo mengaku, kliennya tersebut memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 1334/4580.


Lanjutnya, Pada tahun 2015 terdapat beberapa orang yang mengaku menjadi ahli waris dari Alm. Tan Mie Seng berdasarkan Girik No. 852 Persil 14D menggugat kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang pada perkara No. 267/Pdt.G/2015/PN.Tng, hingga tingkat Mahkamah Agung yang pada Putusan tersebut secara sah dan meyakinkan bahwa tanah tersebut adalah milik H. Abdul Karim


Bahkan kelompok orang yang diduga berasal dari ormas GRIB JAYA tersebut kini telah menyewakan lahan milik keluarga Syahrudin kepada pihak lain untuk dijadikan sebagai lapak penjualan hewan kurban.


"Akibat akivitas ilegal ini klien kami merasa resah, karena orang yang miliki tanah ini secara resmi justru dilarang masuk, padahal sudah jelas kami menang secara hukum bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung,"


"Fakta terbaru, H. Abdul Karim kembali digugat oleh kelompok orang yang juga mengaku sebagai ahli waris Tan Mie Sen dan lagi-lagi pengadilan sudah kembali menetapkan bahwa klien kami adalah pemilik yang sah tanah tersebut," terangnya.


Nur Cahyo pun menyayangkan aksi premanisme yang dilakukan oleh sekira 20 orang anggota ormas tersebut. Oleh karena itu diharapkan permasalahan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan keributan yang dapat mengganggu kondusifitas warga sekitar.


"Dasar kepemilikan kami sudah jelas SHM sejak tahun 1990an dan sertifikat penggantinya sudah keluar di tahun 2010, persidangan sampai Mahkamah Agung juga sudah dilakukan, makanya kegiatan seperti ini sangat meresahkan masyarakat,"


Bahwa Tim Kuasa Hukum H. Abdul Karim telah melaporkan hal tsb kepada Polda Metro Jaya Laporan Polisi Nomor: LP/B/1423/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 27 Februari 2025 telah membuka Laporan tsb dengan adanya dugaan tindakan memasuk pekarangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud pada Pasal 167 KUHP yg beralamat di Jl. Ceger Raya RT006/RW001, Pondok Karya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangsel.


"Harapannya tentu para anggota ormas ini mengosongkan tanah klien kami, supaya masalahnya bisa diselesaikan, agar semua kondusif dan tidak ada ribut-ribut atau bahkan sampai menimbulkan korban jiwa," jelas Nur Cahyo.( rls)