LEBAK – Video viral yang diunggah akun TikTok *Uday* mengguncang publik Banten. Tokoh masyarakat Banten, Uday, menyampaikan kritik tajam terhadap proyek pembangunan jalan Ciparay–Cikumpay di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang kini menuai polemik.
Dalam video tersebut, Uday menyampaikan bahwa proyek jalan senilai Rp87,6 miliar yang dikerjakan pada tahun 2024 melalui Dinas PUPR Provinsi Banten itu dikerjakan oleh PT LU—perusahaan yang disebutnya sedang bermasalah secara hukum.
“Saat ini saya sedang berada di Jalan Ciparay–Cikumpay. Ini proyek pembangunan Provinsi Banten tahun 2024. Hebohnya karena banyak protes, terutama dari pihak ketiga. PT LU sebagai pelaksana belum dibayarkan,” ungkap Uday.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa jauh hari sebelumnya dirinya sudah mengingatkan kepada Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dan Kepala Dinas terkait, bahwa PT LU sedang dalam sanksi berdasarkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.
“Perusahaan itu seharusnya tidak boleh menerima atau melaksanakan proyek yang bersumber dari APBN maupun APBD. Tapi Pemprov Banten memaksakan diri. Dan ini buktinya,” tegasnya.
Uday juga menyinggung adanya potensi kerugian negara yang seharusnya menjadi perhatian serius, sebagaimana hasil temuan LHP BPK yang perlu segera ditindaklanjuti.
“Apakah itu akan berujung pada sanksi, pengembalian, atau denda—karena proyek ini tidak selesai tepat waktu. Dan jangan salah, saya sudah menelusuri langsung ke lokasi. Yang selesai baru sebagian saja,” jelas Uday sambil menunjukkan kondisi fisik proyek yang dinilai belum rampung.
Di akhir video, Uday menyerukan agar gubernur Banten Andra Soni, ikut turun tangan membenahi permasalahan ini.
“Kita semua harus bantu Pak Andra Soni agar Banten bersih dari korupsi,” tutupnya.(