Serang, Banten
Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian sementara diduga masih tercantum dalam struktur kepanitiaan Konferensi PWI Kabupaten Tangerang.
Kondisi tersebut menuai sorotan karena status pemberhentian sementara yang bersangkutan seharusnya menjadi bagian dari pelaksanaan keputusan organisasi selama proses penanganan perkara berlangsung.
Dewan Kehormatan (DK) PWI Banten menegaskan bahwa anggota yang telah diberhentikan sementara tidak semestinya menjalankan aktivitas atau kewenangan yang berkaitan dengan struktur organisasi selama masa pemberhentian tersebut.
"Kalau yang bersangkutan masih dilibatkan dalam struktur kepanitiaan konferensi, itu jelas melanggar ketentuan organisasi dan kode etik,” ujar Muhamad Hopip yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan PWI Banten.
Menurut Hopip, pemberhentian sementara bukan sekadar status administratif. Sanksi tersebut memiliki konsekuensi terhadap hak dan kewenangan anggota yang bersangkutan di dalam organisasi.
Karena itu, apabila anggota yang telah diberhentikan sementara tetap ditempatkan dalam struktur panitia konferensi atau menjalankan tugas organisasi, hal tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Didalam AD/ART sudah jelas bahwa tidak boleh lagi ikut dalam kegiatan organisasi. Karena sudah dicabut secara penuh dan keputusan ini bersifat final. Jika dalam suatu kegiatan organisasi dan mereka masih ikut di dalamnya, wajib dipertanyakan kepada organisasi PWI Kabupaten Tangerang," pungkasnya.
Untuk diketahui PWI Kabupaten Tangerang akan melaksanakan konfrensi akhir bulan Agustus 2026. Dan dalam struktur kepanitiaan masih tercatat nama anggota PWI Kabupaten Tangerang yang sudah diberhentikan sementara, yaitu MR dan RSH.
Adapun nama-nama yang diberhentikan sementara adalah SHR yang merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 24 bulan, SW juga merupakan mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan dan SRM juga mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang diberhentikan sementara selama 18 bulan.
Sedangkan anggota lainnya yaitu PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG dan HRD, mereka diberhentikan sementara selama 12 bulan.
