Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Belanja Makan Minum dan Pemeliharaan Kendaraan OPD Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Jadi sorotan

Rabu, 03 Juni 2026 | 19.41 WIB Last Updated 2026-06-03T12:41:23Z

 



*SERANG, 03-Juni-2026* – Temuan dugaan pelanggaran efisiensi anggaran kembali mencuat. Organisasi Perangkat Daerah Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tercatat menaikkan anggaran belanja makan minum dan pemeliharaan kendaraan roda 2 & roda 4 secara signifikan setiap tahun, bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBD.


* Data SIRUP LKPP [Dinas PUPR Provinsi Banten] TA 2024-2026 menunjukkan tren kenaikan yang tidak wajar:

1. *Pemeliharaan Kendaraan Roda 2 & Roda 4*: # Tahun 2026 Pemeliharaan Kendaraan Roda 2 dan roda 4 Selama Setahun ada 4 Kegiatan Di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Sebesar Rp.1.694.930.000 Menurut Data di SIRUP LKPP 2026


# Tahun 2025 Pemeliharaan Kendaraan Roda 2 dan roda 4 Selama Setahun ada 7 Kegiatan Di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Sebesar Rp.1.681.488.000 Menurut Data di SIRUP LKPP 2025


# Tahun 2024 Pemeliharaan Kendaraan Roda 2 dan roda 4 Selama Setahun ada 9 Kegiatan Di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Sebesar Rp.1.467.882.900 Menurut Data di SIRUP LKPP 2024


Dari Tahun 2024 Samapi 2025 dan Tahun 2026 ada peningkatan pemeliharaan kendaraan Roda 2 dan Roda 4 Di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Sebesar 

T.A 2026 =1.694.930.000

T.A 2025=1.681.488.000

=13.442.000

T.A 2025=1.681.488.000

T.A 2024=1.467.882.900

=213.605.100

 Jadi Tahun 2024 Sampai Tahun 2025 meningkat sebesar 213.605.100 sedangkan di tahun 2025 Samapi Tahun 2026 meningkat sebesar 13.442.000, maka kami mentelaah tentang efesiensi di Tahun 2025-2026 dengan Peraturan Inpres No 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi meningkat sebesar, 13.442.000 + 213.605.100 = Rp.227.047.100


*Data SIRUP LKPP [Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten] TA 2024-2026 menunjukkan tren kenaikan yang tidak wajar:

2.*Belanja Makan Minum*

# Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan SMAN CMBBS Tahun 2024 Sebesar Rp.12.441.000.000 Menurut Data SIRUP LKPP 2024


# Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan SMAN CMBBS Tahun 2025 Sebesar Rp.13.962.375.000

Menurut Data SIRUP LKPP 2025


# Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan SMAN CMBBS Tahun 2026 Sebesar Rp.14.497.500.000

Menurut Data SIRUP LKPP 2026


Dari Tahun 2024 Samapi 2025 dan Tahun 2026 ada peningkatan Belanja Makan Minum Pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan SMAN CMBBS Provinsi Banten Sebesar 

T.A 2026 =14.497.500.000

T.A 2025=13.962.375.000

=535.125.000

T.A 2025=13.962.375.000

T.A 2024=12.441.000.000

=1.521.375.000

Jadi Tahun 2024 Sampai Tahun 2025 meningkat sebesar 1.521.375.000 sedangkan di tahun 2025 Samapi Tahun 2026 meningkat sebesar 535.125.000, maka kami mentelaah tentang efesiensi di Tahun 2025-2026 dengan Peraturan Inpres No 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi meningkat sebesar, 1.521.375.000 + 535.125.000 = Rp.2.056.500.000


Padahal, Inpres No 1/2025 secara tegas memerintahkan seluruh K/L dan Pemda melakukan efisiensi belanja operasional, termasuk pos makan-minum dan pemeliharaan kendaraan. SE Menkeu No. S-7/MK.02/2025 bahkan membatasi belanja operasional maksimal 80% dari realisasi tahun sebelumnya.


“Pertanyaannya sederhana: mana komitmen efisiensinya? Kalau tiap tahun naik, berarti Inpres 1/2025 cuma jadi pajangan,” ujar Tubagus Aji LSM AMOK BANTEN,.[03-Juni-2026]


Kenaikan anggaran ini terjadi di tengah instruksi pemerintah untuk memangkas belanja yang tidak berdampak langsung ke masyarakat. Hasil efisiensi seharusnya dialihkan ke program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.


*Dugaan Pelanggaran:*

1. *Administratif*: Melanggar Inpres 1/2025 dan SE Menkeu S-7/2025. Berpotensi kena sanksi teguran + pemotongan DAU/TPD

2. *Peraturan*: Tidak sesuai SBM 2025 PMK 39/2024 yang mengatur standar biaya rapat dan pemeliharaan kendaraan

3. *Pidana*: Jika kenaikan disertai mark-up, fiktif, atau pertanggungjawaban tidak jelas, berpotensi melanggar UU Tipikor Pasal 3


Tubagus Aji LSM AMOK BANTEN mendesak:

1. *BPKP & APIP* segera melakukan audit khusus atas 2 pos belanja tersebut di [Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten]

2. *Sekda & Inspektorat* memberikan sanksi administratif kepada PPK dan Kepala OPD sesuai PP 94/2021

3. *DPRD Provinsi Banten* memanggil Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kenaikan anggaran


“Efisiensi bukan slogan. Kalau makan-minum dan servis motor/mobil aja nggak bisa ditekan, jangan harap program rakyat jalan,” tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Surat LSM AMOK BANTEN Yang Kami Layangkan Belum ada konfirmasi dari pihak Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab 2x24 jam.