Abdul Hafidz SH. C. Neng
Banten, sinarbanten.id --
Advokat / Pengacara ABDUL HAFIDZ, S.H. C.Neg. atau kuasa hukum yang menyoroti truk galian tanah kerap berpusat pada desakan penegakan hukum akibat armada yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Berikut adalah beberapa sorotan utama terkait polemik tersebut:Peringatan Keras terhadap Pelanggaran: advokat / Pengacara HAFIDZ,S.H. C.Neng ASLI WARGA KECAMATAN JAWILAN KABUPATEN SERANG menyoroti maraknya truk galian C yang melintas di luar jam operasional resmi. Mereka ADAVOKAT / PENGACARA HAFIDZ MENDESAK agar pemerintah daerah memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi perusahaan tambang nakal yang membandel.Bahaya bagi Keselamatan Warga. Rabu, 10 Juni 2026.
Keberadaan truk berat yang beroperasi pada siang hari atau di luar waktu yang ditentukan sering memicu kecelakaan fatal.
ADVOKAT / PENGACARA HAFIDZ, S.H. C,Neg ASLI WARGA KECAMATAN JAWILAN KABUPATEN SERANG menuntut pemerintah daerah lebih proaktif menindak kendaraan yang memicu keresahan publik tersebut.Tuntutan Evaluasi Aturan Daerah
Potret kemacetan di jalan Cikande - Rangkas Bitung (Cirabit).
Advokat / Pengacara Hafidz, S.H. C.Neg. sering menyoroti lemahnya implementasi aturan seperti Peraturan Bupati (Perbup) Peraturan Gubernur terkait jam operasional truk tambang. Pengacara Hafidz, S.H. C,Neg. menilai lemahnya pengawasan dan penjagaan Di lokasi tersebut seperti pos polisi Atau dishub atau satpol PP membuat sopir truk berani melanggar aturan.Contoh Kasus dan Aturan Wilayah Setempat: di wilayah Kabupaten Tangerang (termasuk area Banten sekitarnya), jam operasional truk tanah secara hukum telah diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang. Armada bermuatan berat dilarang melintas di jalanan umum pada siang hari dan jam sibuk warga, serta hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.Di daerah Kabupaten Serang ini pembatasan serupa tertuang dalam peraturan gubernur yang membatasi waktu lintas truk tambang Ucapnya.
Red xbi//.*

