Maraknya aktivitas peredaran rokok ilegal di Lampung yang menyebabkan negara merugi miliaran rupiah dari sektor penerimaan pajak cukai perlu penanganan serius aparat penegak hukum ujar muharis Wijaya ketua LSM Lentera.
Peredaran rokok ilegal tersebut di duga di produksi di wilayah komplek Pergudangan Padi Mas Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung Ujar Muharis. Sejauh ini Lentera Menilai Penanganan dan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Dan aparat Penegak Hukum lamban dan tidak tegas Ujar Muharis.
Diduga berbagai merek rokok yang diproduksi di wilayah kelurahan Campang Jaya Kecamatan Sukabumi tersebut antara lain rokok Bandit, Radja, Moscow dan Leopard yang kesemuamya terindikasi tidak memiliki cukai telah beroperasi sejak kurang lebih 2 tahun dengan mempekerjakan 50 karyawan dengan 4 mesin produksi ungkap muharis, dirilis dari sinar lampung jaringan sinar banten. Id
Peredaran rokok tanpa cukai (rokok ilegal) adalah pelanggaran hukum atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Praktik ini sangat merugikan penerimaan negara, mengganggu iklim industri tembakau yang taat pajak ujar muharis. Jika aktivitas peredaran rokok ilegal ini masih terus beroperasi LSM lentera akan turun ke jalan, kantor Bea Cukai dan juga Polda Lampung untuk meminta penutupan Pabrik rokok ilegal tersebut tutup muharis..
