Sinarbanten.id-Tangerang - Masyarakat Cisoka berunjuk rasa di jalan raya Cangkudu pada 18 Desember 2025, memprotes truk tanah yang melanggar jam operasional sesuai Peraturan Bupati Tangerang No. 12 Tahun 2022. Pelanggaran ini dipicu kecelakaan yang menimpa seorang ibu.
Aksi ini dilakukan tepat di depan pergudangan Surya Grand Cisoka yang didampingi Dishub dan Polsek Cisoka, melibatkan sekitar 50 warga dan Ketua MUI Kec. Cisoka KH Juhri. Tuntutan utama adalah agar pengusaha truk mematuhi aturan, di mana jam operasional dibatasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Agi Prakat Raharja, sebagai koordinator aksi mengatakan akan mengancam akan mengerahkan massa lebih besar jika pelanggaran terus terjadi.
"Kami akan turunkan masa lebih besar lagi dan akan bergabung dengan para tokoh ulama, pemuda, kelompok organisasi masyarakat di Cisoka, apabila terjadi kembali kegiatan mobil dump truk diluar jam operasional," tegasnya. Jumat, 19/12/25.
Senada disampaikan KH. Juhri menegaskan aksi ini bentuk kepedulian terhadap masyarakat akibat banyaknya kecelakaan di luar jam operasional yang diizinkan.
"Hari ini kita bentuk kepedulian kita kepada masyarakat khususnya masyarakat Cisoka kita mendindak lanjuti dari pada Perbub tentang jam operasional tentang dump truk tanah," tuturnya.
Ia menjelaskan, kita juga tidak menutup pengusaha tersebut kalo memang aturan yang ada Perbub yang ada mereka harus taati.
"Intinya kejadian kecelakaan ini diluar jam kerja. Dan hari ini kami turun ke jalan sebagai bentuk kepedulian kita kepada masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. (Hasan)

