Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ada Pungli dan Pemgelolaan TPS Cilowong Buruk Dilaporkan Ke Kementrian Lingkungan Hidup

Rabu, 31 Desember 2025 | 10.54 WIB Last Updated 2025-12-31T03:57:35Z



Kota serang-Aktivis Kota Serang akhirnya melaporkan buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dengan No. Surat: 83/SI/XII/2025 dan ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Walikota Serang, Ketua DPRD Kota Serang & Komisi III serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.


Pengelolaan sampah di cilodong di duga banyak melakukan pungutan dan beberapa pengusaha angkutan sampah di komplek khususnya kota serang di pegang oleh para oknum dinas DLHK kota serang. 


Menurut Iwan , TPSA Cilowong masih menggunakan praktik open dumping, yaitu pembuangan sampah secara terbuka tanpa proses pengolahan, pemilahan, ataupun pengendalian sampah yang memadai.


Praktik open dumping ini jelas-jelas dilarang oleh peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.



Lebih lanjut Iwan menyatakan, bahwa open dumping dapat menyebabkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Oleh karena itu, ia meminta KLHK RI untuk memberikan teguran atas buruknya pengelolaan sampah di TPSA Cilowong dan memberikan solusi yang terbaik untuk pengelolaan sampah di TPSA Cilowong.


Dalam laporan tersebut juga menyoroti kekhawatiran atas kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang yang akan beroperasi awal tahun 2026, yang diperkirakan akan membuang 500 ton sampah per hari ke TPSA Cilowong.



Harapanya, KLHK RI diminta untuk turun tangan dan memberikan solusi yang terbaik, karena proyek PSN PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) baru akan beroperasi tahun 2028, sementara TPSA Cilowong akan menampung sampah Tangsel yang begitu banyak awal tahun 2026 dalam jeda waktu yang cukup lama dan terkesan buru buru, seharusnya Pemkot kota Serang berbenah dulu tentang kesiapan TPSA Cilowong sampai memenuhi standar kelayakan yang ramah lingkungan.


“Disini kami tidak usah memaparkan panjang lebar tentang situasi dan kondisi TPSA Cilowong kepada pihak kementrian lingkungan hidup dan kehutanan RI, karena belum lama telah menerjunkan timnya untuk survey kesiapan projek PSN PSEL,” kata Iwan dengan nada tegas.


“Jangan sampai kami berpendapat tentang impor sampah tangsel musibah buat warga kota serang, berkah buat Pemkot Tangsel,”pungkasnya.(suryadi)