Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabid Dishub Kabupaten Tangerang, Sambangi Kecamatan Cisoka Terkait Mobil Dump Truk Dilarang Melintas

Sabtu, 08 November 2025 | 12.33 WIB Last Updated 2025-11-08T05:33:27Z

 



Tangerang, (SB) - Forum Cisoka Unggul Bersatu, para tokoh agama, tokoh pemuda, para Kepala Desa se Kecamatan Cisoka, rapat koordinasi dengan Sukri, Kabid Dishub Kabupaten Tangerang soal izin larangan melintas di wilayah Cisoka. Dengan sigap Camat Cisoka panggil para pemangku kebijakan didampingi Danramil Cisoka, Kapolsek Cisoka untuk rapat koordinasi tentang keluhan warga terhadap mobil dump truk tanah yang melintas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Rapat koordinasi tersebut, dihadiri Sukri selaku Kabid Dishub Kabupaten Tangerang, perwakilan Satpol PP Kabupaten Tangerang, perwakilan Satpam Polresta Tangerang, Dewan Partai Golkar, Ketua MUI, masyarakat tergabung dalam Forum Cisoka Unggul Bersatu (FCUB).


Sukri, selaku Kabid Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang ikut hadir dalam rapat koordinasi dengan Forkompincam di wilayah Kecamatan Cisoka.




"Terima kasih bahwa kami disini diundang oleh Camat Cisoka terkait rapat Forkompincam. Saya sangat mendukung terkait kegiatan ini karena menyangkut keselamatan masyarakat khususnya di wilayah Cisoka dengan adanya perbub 12 tahun 2022," ujarnya.


Kata Sukri, SK Gubernur nomor 567 tahun 2025 sudah diterbitkan mudah mudahan bisa meminimalisir permasalahan dilapangan khususnya di wilayah Cisoka.


Dijelaskan oleh Sukri, terkait masyarakat Cisoka menolak dump truk tanah melintas di Cisoka, terakhir penolakan sangat setuju tapi lain hal kewenangan kita kembali lagi kepada kewenangan terkait kegiatan dilapangan.


"Saya berharap pos pantau bukan hanya Dishub sesuai dengan pasal 8, dari mulai satpol PP, tingkat pemerintah setempat," ungkapnya.


Ia berharap, para pengusaha tambang mudah mudahan bisa menyesuaikan dengan aturan kita jangan sampai melanggar.


"Perbub yang sudah ada di wilayah Kabupaten Tangerang, saya akan tegaskan lagi. Mudah-mudahan pengusaha tambang bisa menyesuaikan aturan yang sudah berlaku tidak ada lagi yang melanggar," pungkasnya. Red/San