Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ruko Dua Lantai di Pinang Tigaraksa Terus Berlanjut, Diduga Belum Berizin PBG

Jumat, 24 Oktober 2025 | 17.14 WIB Last Updated 2025-10-24T10:14:44Z




Tangerang, (SB) - Sebuah bangunan ruko dua lantai di Kampung Pinang Kelurahan Tigaraksa Kabupaten Tangerang diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar bahkan kuat dugaan belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB). 


Menanggapi hal itu, Wendi selaku aktivis Kabupaten Tangerang mengatakan, bangunan diduga ruko tersebut telah melanggar batas yang ditentukan oleh pemerintah setempat. 


“Pelanggaran terhadap GSB tidak hanya merusak tata ruang kota tetapi juga mampu menambah potensi risiko banjir,” katanya kepada media, Selasa (21/10).


Masih kata Wendi, mengenai bangunan tersebut didapat setelah melakukan pemantauan dan menemukan bahwa jarak bangunan dengan sempadan tanah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku hanya berjarak sekitar 3 meter, yang bisa menyebabkan dampak negatif terhadap aksesibilitas dan keseimbangan lingkungan dan diduga kuat bangunan (Ruko-) belum memiliki izin dari DTRB.


“Dengan adanya pembangunan yang tidak memperhatikan GSB dan sistem drainase, dikhawatirkan akan memperburuk keadaan. Jika tidak ada langkah pencegahan, kami percaya genangan air akan menjadi masalah yang lebih serius di kawasan ini,” ucapnya.


Dalam waktu dekat kami akan buat laporan pengaduan ke Dinas terkait untuk turun tangan dan meninjau kembali izin yang telah diberikan, dan mengambil tindakan sanksi sebagaimana yang berlaku sesuai aturan yang ada.


“Bangunannya sudah saya foto. Dalam waktu dekat ini, saya akan laporkan ke UPT 3 Dinas Tata Ruang dan Bangunan,” ujar Kepala UPT 3 Dinas Tata Ruang dan Bangunan.

Red/Hasan