Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Terus Berjalan Meski Belum Ada Perizinan Dinas

Selasa, 15 Juli 2025 | 21.20 WIB Last Updated 2025-07-15T14:20:37Z


Sinarbanten.id-Tangerang - Pembangunan proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa yang berlokasi di RT 01 RW 01 Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten menjadi sorotan publik.


Pasalnya, proyek yang diduga telah berpolemik dengan masyarakat pembangunannya terus berjalan meski belum mengantongi Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang lebih dikenal dengan IMB.


Menurut Dedi selaku pihak dari perusahaan mengatakan, pihak PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) sudah melakukan pengurusan terkait semua perizinan dari DPMPTSP Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.


Selain itu, Dedi juga mengaku bahwa pihak PT. Langkah Terus Jaya sudah memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).


"Saya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,bahkan dari tahun 2021 kami sudah semua,izinnya tata ruang,DPMPTSP,bahkan Amdal kita ada semua," tuturnya.


Adapun terkait apa saja dokumen perizinan yang sudah dimiliki dirinya akan segera menginformasikan lebih lanjut di lain waktu, mengingat dirinya ada urusan lain dan sudah ditunggu.


"Mohon maaf, nanti kita ketemu lagi untuk terkait izin apa saja yang sudah ada,karena saya sudah ditunggu dikantor desa sama kades dan LPM," paparnya.


Sementara, Edi Jhon, selaku Kepala UPTD III Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, sebelumnya sudah pernah melayangkan surat penyisiran dan sudah memanggil pihak dari PT. Langka Terus Jaya untuk dimintai kelengkapan dokumen perizianannya.


Berdasarkan hasil pemeriksaan UPTD III Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang,menurut Edi Jhon perizinan PT Langka Terus Jaya sedang dalam tahap proses pengesahan Siteplan, dan perusahan tersebut sudah melakukan permohonan izin dari beberapa tahun yang lalu sejak masa Covid.


"Pembangunan tersebut sebelumnya sudah kita sisir, dari pihak perusahaan juga sudah kita panggil, perizinannya sedang dalam proses pengesahan siteplan,ia memgajukan pada saat covid," ucap Kepala UPTD III Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi.


Terkait diperbolehkan atau tidaknya pembangunan tersebut beroperasi disaat belum mengantongi PBG, Kepala UPTD III mengatakan, untuk saat ini berbeda dengan yang dahulu pada waktu masih IMB, kalau sekarang PBG jadi boleh saja.


"Siteplan nya sedang dalam proses dan setahu saya itu juga ada kerja sama dengan pihak Pemda jadi siteplannya pasti keluar,dan sekarang berbeda dengan pada waktu masih IMB,sekarang sudah PBG jadi boleh saja,dan itu ada aturannya kok," terangnya.


Sementara, diperaturan Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang - Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sudah jelas seperti yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1, setiap orang yang mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang akan mendirikan Bangunan Gedung wajib memperoleh PBG terlebih dahulu.


Berdasarkan pantauan dilokasi, terlihat aktivitas proyek pembangunan pusat Niaga Mega Ria Cikupa sedang berjalan, dilokasi juga terlihat ada beberapa ruko yang sudah berdiri terbangun meskipun bangunan tersebut diduga sudah menyalahi Garis Sepadan Pagar (GSP) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB).


Menyikapi hal tersebut, Hendra Jaya Kabid Humas DPP Ruang Jurnalis Nusantara medesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk segera menindak tegas kegiatan proyek tersebut karena diduga belum mengantongi PBG dan SLF.


"Terlepas sedang dalam proses, saya meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang khususnya dinas Tata Ruang dan Bangunan, Pol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menindak kegiatan proyek tersebut untuk di stop sementara sampai PBG nya keluar, mengingat pengesahan gambar rencana tapak (Siteplan) pembangunan proyek pusat Niaga Mega Ria Cikupa masih dalam proses," ujarnya.


Ditambahkan Hendra Jaya, ketidaksesuaian siteplan dapat menimbulkan gangguan fungsi dan tata ruang, seperti misalnya fasilitas umum tidak dibangun sesuai rencana, mengurangi kualitas hidup warga, misalnya kurangnya area Ruang Terbuka Hijau (RTH), Taman, dan Drainase, potensi banjir atau kemacetan karena infrastruktur tidak tersedia sesuai rencana, dan kesesuaian Siteplan juga bisa berdampak kepada konflik sosial seperti menimbulkan protes, demo atau boikot.


Selain itu ketidaksesuaian Siteplan juga bisa menyebabkam gangguan ekosistem kerusakan lingkungan atau polusi, misalnya saluran air tidak sesuai, taman diganti bangunan dan menyebabkan banjir.


"Rencana gambar tapak rinci saja belum keluar, kok ini sudah melakukan pembangunan, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang harusnya faham kalau ini sudah tidak benar karena tidak sesuai teknis dari dinas terkait, ini harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,kalau Pemerintah Daerah tidak berani kami bersama warga yang akan menyetop aktivitas pembangunan tersebut," pungkasnya.

(Hasan)