Mekanisme dalam pengadaan makan minum anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kota cilegon tahun anggran 2024 menjadi sorotan.
Diketahui dalam proses pengadaan makan minum kegiatan tersebut menelan anggaran yang cukup lumayan besarnya.
Selain permasalahan teknis pengadaan makan minum, harga yang di tetapkan dalam penyusunan anggaran tersebut juga di duga di mark up karena dalam satu item harganya sangatlah pantasr yaitu salah satunya minuman kotak bermerk buah vita di bandrol seharga 246 ribu sedangkan di pasaran harga buah vita pedus di bandrol seharga 152 ribu ada juga yang di bandrol seharga 170 ribu dengan berbagai macam rasa belum lagi harga item-iten lainnya, hal ini di katakan ketua LSM AMOK pada sinar banten. Id beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi kasubag umum setwan Kota Cilegon mengatakan pada sinar banten. Id bahwa harga itu merupakan harga perdus dan itupun di bayar 3 kali bayar dalam setahun, "iya kang seharusnya pak setwan yang menjawab terkait hal itu, " Ujar Agustian kasubag umum Setwan Kota Cilegon kamis 24/7 pada sinarbanten. Id via telpon selulernya.
Sebelumnya diberitakan sinarbanten.id bahwa Anggaran makan setwan kota Cilegon mendapat sorotan dari LSM AMOK Banten, karena di sorot sangat janggal dan harganya diduga di mark up,sehingga harga sangatlah besar dan tidak masuk diakal
Serta di duga menjadi ladang memperkaya diri oknum pejabat sekertariat setempat.
Pasalnya dari data yang di Terima sinarbanten. Id dari LSM AMOK Banten menerangkan dmana dalam pelaksanaan pengadaan makan dan minum pada tahun 2024 itu diduga kuat Anggaran makan minum Sekretariat Dewan tahun 2024 di salah gunakan, hal ini terungkap atas temuan beberapa kalangan Aktifis yang memberikan perhatian secara khusus terhadap penggunaan anggaran makan minum setiap tahun berjalan.
Menurut TB Aji Fatullab bahwa Rasionalisasi satuan harga yang sering dikeluarkan oleh Sekretariat Dewan DPRD Kota cilegon dimana menurut kami harga per item nya sangatlah signifikan besaran dari harga eceran tertinggi,' Ujar Tubagus Aji Fatulloh.
,"Kami menemukan ada anggaran Makan minum Tahun 2024 di Sekwa DPRD Kota Cilegon bulan februari 2024 ada item Minuman yang harganya diluar batas kewajaran dan hal ini lebih dari satu item barang, contohnya saja pada buka Desember 2024,Sekwan DPRD Kota CIlegon juga melakukan hal yang sama yaitu kegiatan makan minum dengan harga satuan barang yang jauh dari harga HET,menurut kami sangat tidak wajar,'Urainya
Menurut ketua LSM AMOK Banten Tubagus Aji Fatullah, bahwa Data yang kami sampaikan kepada pihak Sekwan adalah data berdasarkan Input dari Sekwan itu sendiri, hari ini undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjadi prinsip kehati-hatin untuk penyelenggara negara dalam Pengunaan Anggaran yang ada. 'Tegas Tubagus Aji pada sinarbanten.
Berdasarkan informasi yang di jelaskan ketua LSM AMOK Banten bahwa saat ini Proses Pengadaan Barang Jasa semuanya berbasis pada Aplikasi Digital, ada E-Katalog atau E-Purchasing dalam Aplikasi LPSE dan LKPP sebagai Tahapan Perencanaan kegiatan dan Laporan Kegiatan dan hal ini sudah dirancang oleh Pemerintah pusat sebagai mengurangi atau memutus mata rantai KKN dan terbangunnya monitoring dari masyarakat terhadap pengunaan Anggaran Pemerintah yang bersumber dari Pajak Masyarakat.
Hingga berita di tayangkan kabag umum dan setwan kota Cilegon tidak menggubris whatsapp sinarbanten (A 5 YD)