Sinarbanten.id-Sumut - Terkait dugaan kasus penyelewengan APBDes Dana Desa (DD) tahun 2022-2023-2024 Desa Gundaling yang telah ramai pemberitaan dari pekan lalu oleh media Mitra Mabes, dan akhirnya resmi melaporkan Kepala Desa Gundaling ke pihak berwajib Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, pada tanggal 30/6/2025 yang lalu.
Diketahui, dari surat LP (laporan polisi) tersebut sebagai pelapor bernama Hasmar Simbolon yang telah melaporkan tindakan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Gundaling, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Sumut. Diduga ada penyelewengan tindakan korupsi yang telah dilakukan oleh pihak Kepala Desa Gundaling bernama Parisma Manik yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Desa.
Dari data-data yang sudah dirangkum ada beberapa Anggaran Dana Desa (ADD) diantaranya:
1. Anggaran buku perpustakaan Rp 35.000.000
2. Anggaran bencana alam,Rp 8.000.000.
3. Anggaran sosialisasi kelompok tani Rp 12.780.000.
4. Anggaran kegiatan karang taruna,Rp 7.018.950.
5. Anggaran pemeliharaan jalan Desa,Rp 14.652.000
6. Anggaran perekrutan perangkat desa tahun 2024,Rp 5.341.050.
Adapun dugaan anggaran fiktif tahun 2024 yaitu:
1. Anggaran Sosialisasi kelopak Tani senilai Rp.12.780.000.
2.Anggaran Karang Taruna : Rp. 7.018.950.
3. Anggaran Sosialisasi Hukum Bagi Masyarakat senilai Rp. 5.756.000.
4. Anggaran Perekrutan Perangkat Desa Tahun 2024 senilai Rp. 5.341.050.
Anggaran tahun 2022 yang tertera di dalam APBDES antara lain:
1. Anggaran pembukaan jalan usaha tani yang terletak di Dusun Lau pengkurukan, panjang 1000 meter dengan pagu Rp 147.571.400.
2. Pembukaan jalan usaha tani yang terletak di dusun Batu Marsaong, Panjang 850 meter, dengan Pagu Rp.120.119.00O.
3. Anggaran Penanggulangan Bencana: Rp 59.819.000.
4. Anggaran Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Rp 2.000.000.
5. Anggaran Rehabilitas Paut Desa, Rp. 40.000.000.
6. Anggaran Pembinaan LPM, Rp. 3.845.700.
Hasil dari data-data yang sudah dirangkum dan di laporkan ke pihak Dinas Inspektorat Kabupaten Dairi, tertanggal 20 Mei 2025, dan masih tahap pemeriksaan bisa terbilang lamban dalam menangani kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Gundaling tersebut.
Salah satu staf Inspektorat Kabupaten Dairi berinisial AP mengatakan, kalau saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Desa Gundaling.
"Untuk pemeriksaan di Desa Gundaling soal polemik dana desa masih tahap pemeriksaan," ucap nya AP salah satu staf di Inspektorat.
Di surat LP Polda Sumut, Hasmar Simbolon menjelaskan saat laporan nya ke pihak kepolisian Polda Sumut, bahwa sebagaimana saya lihat dan dengar adanya penggunanaan korupsi APBDes dana desa tahun 2022-2023-2024.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Gundaling yaitu Parisma Manik dari APBDes tahun 2022-2023-2024," tegasnya," pada saat buat laporan ke Polda Sumut, pada tanggal 30/6/2025.
Kata Hasmar Simbolon, kita masih menunggu hasil laporan LP yang telah di layangkan ke Polda Sumut.
"Saya berharap pihak Dinas Inspektorat Kabupaten Dairi dan pihak kepolisian Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Gundaling, agar tidak ada lagi oknum Kepala Desa yang telah merusak citra dan marwah sebagai pemangku jabatan di Desa," pungkasnya Hasmar.
Red/SN