Sinarbanten.id-Tangerang - Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mendorong komisi III dan Komisi IV untuk dapat menindaklanjuti persoalan pembangunan proyek Pusat Niaga Mega Ria Cikupa yang diprakarsai oleh PT Langkah Terus Jaya (LTJ) yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PT. Langkah Terus Jaya (LTJ), selanjutnya akan segera dipanggil oleh DPRD Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan soal pembangunan yang terus berjalan tanpa izin yang jelas.
Muhamad Amud, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan akan segera melakukan peninjauan ke lokasi dan memanggil semua pihak yang bersangkutan.
“Saya akan mendorong Komisi III dan Komisi IV untuk menindaklanjutinya, agar dilakukan peninjauan lokasi dan rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait," tuturnya.
Kata Amud, pembangunan dan operasional suatu bangunan semestinya harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pelaksanaan pembangunan proyek.
“Semestinya dilengkapi dahulu," ucap Amud melalui pesan singkat.
Dalam video yang beredar viral dimedia sosial, terlihat salah seorang warga yang mempertanyakan kepada Kepala Desa terkait kelengkapan izin pembangunan proyek yang akan dijadikan pusat bisnis.
Dengan nada kesal, ia meminta Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud untuk turun ke lokasi proyek untuk melihat keadaan warga desa cikupa yang terkena dampak dari pembangunan proyek.
Terkait hal ini, Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud sampai saat ini belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan klarifikasi terkait pembangunan proyek Pusat Niaga Mega Ceria Cikupa.
(Hasanudin)