Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Banten Periksa 25 Saksi, Terkait Dugaan Korupsi Sport Center Rp.114 Miliar

Rabu, 25 Juni 2025 | 15.09 WIB Last Updated 2025-06-25T08:10:27Z




Sinarbanten.id-Serang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memeriksa 25 saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan sport center di Kota Serang, Banten.


Dari jumlah tersebut dua diantaranya,Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan dan Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim.


Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, TCW dan Fahmi Hakim diperiksa pada akhir 2024 lalu. 


Selain itu, kata Rangga, pihaknya juga telah menghadirkan 1 saksi ahli dalam penyelidikan kasus tersebut.


"Kasus dugaan korupsi sport center masih berlanjut, sudah ada 25 orang saksi yang diperiksa termasuk TCW dan Fahmi Hakim," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna belum lama ini.


Diketahui, pengadaan lahan Sport Center milik Pemprov Banten, yang kini telah berdiri Banten Internasional Stadion (BIS), di Kemanisan, Curug, Kota Serang, Banten. 


Berdasarkan informasi, pembebasan lahan Sport Center Banten seluas 60 hektare senilai Rp114,061 miliar pada 2008 hingga 2011 itu diduga digelembungkan. Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp 86 miliar. 

Rangga menjelaskan, tak hanya kedua orang tersebut yang diperiksa sebagai saksi. Namun ada juga pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang turut diperiksa.


"Ya ada pejabat publik juga, intinya kita serius menangani kasus tersebut," katanya.


Rangga mengakui, pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut terkesan lambat karena terkendala beberapa faktor. Satu diantaranya yakni berkas pembelian lahan.


"Ini peristiwa pidananya kan tahun 2011, jadi proses pengumpulan berkas yang terkendala," pungkasnya.

Red/SN