Kota Serang -Sekolah Dasar Sukalila kota Serang menjadi perbincangan masyarakat sekitar Terkait acara perpisahan kelas enam pada tahun ini.
Acara perpisahan itu para wali murid di wajibkan memberi bantuan agar acara perpisahan itu dapat terselenggarakan dengan berbagai acara.
Para wali murid yang wajib memberikan sumbangan mulai dari kelas satu hingga kelas lima
dengan nominal besaran sumbangan yang sudah di tentukan terlebih dahulu.
Sangat unik di SD Sukalila kota Serang ini, pihak sekolah seakan tutup mata tutup telinga dengan keadaan ekonomi para wali muridnya,pihak sekolah melalui perwakilan wali murid diajak rapat, setiap perwakilan wali murid di wakilkan dua orang wali murid saja, hal itu untuk memuluskan rencana pihak sekolah yang akan melakukan pungli terorganisir.
Sementara itu belum lama ini Budi Rustandi wali kota Serang sudah mengeluarkan surat edaran agar SD dan SMP tidak melakukan acara perpisahan yang membebani wali muridnya.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, resmi melarang sekolah-sekolah di wilayahnya menggelar kegiatan perpisahan, wisuda, serta study tour bagi siswa. Keputusan ini diambil untuk mengurangi beban finansial para orang tua, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kami ingin menghindari tambahan biaya bagi orang tua murid, mengingat banyak di antara mereka yang berada dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan ada kegiatan study tour, baik bagi siswa, guru, maupun tenaga kependidikan,” ujar Budi pada Jumat, 14 Maret 2025.
Tak hanya melarang study tour, Budi juga menegaskan bahwa kegiatan seremonial seperti perpisahan dan wisuda siswa tidak boleh dilaksanakan di sekolah-sekolah Kota Serang. Menurutnya, acara semacam itu hanya menambah pengeluaran orang tua yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih penting.
Selain itu, Wali Kota Serang juga menegaskan bahwa tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun. “Kami melarang praktik penahanan ijazah. Semua siswa berhak mendapatkan dokumen kelulusannya tanpa harus membayar biaya tambahan,” tegasnya.
Budi juga mengeluarkan aturan tegas terkait larangan pungutan uang bangunan atau biaya lain dalam proses Penerimaan Murid Baru (PMB). Ia meminta seluruh sekolah untuk tidak membebani wali murid dengan pungutan liar.
“Agar tidak ada lagi orang tua yang diminta membayar ini dan itu, semua pungutan sudah kami hilangkan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang akan melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan aturan ini dijalankan,” katanya.
Sebagai langkah tegas, Budi memastikan bahwa kepala sekolah yang tetap mengabaikan kebijakan ini akan dicopot dari jabatannya.
“Kami tidak akan ragu untuk mengganti kepala sekolah yang melanggar aturan ini. Surat edarannya sudah jelas, jadi harus dipatuhi,” ungkapnya. (red)